
Sebab, formasi penerimaan PPPK terbatas. Banyak pula honorer yang mengeluhkan tes PPPK.
Menurut mereka, nilai ambang batas penerimaan PPPK terlalu tinggi. Hal itu membuat mereka tidak lolos passing grade.
Yanuar menjelaskan Komisi II DPR sudah mendesak KemenPAN-RB tidak gegabah menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014
“Sebab, dampaknya cukup besar terhadap stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Yanuar. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News