Honorer Tidak Jadi Dihapus pada 2023, DPR Pasang Badan

Honorer Tidak Jadi Dihapus pada 2023, DPR Pasang Badan - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin memastikan tenaga honorer tidak dihapus pada akhir 2023. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/AIrfan Anshori/Antara

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin memastikan tenaga honorer tidak jadi dihapus pada akhir 2023.

Selain itu, Yanuar juga memastikan tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer.

Politikus PKB itu tidak memungkiri saat ini para tenaga honorer di seluruh Indonesia merasa resah karena ada informasi mereka akan dihapus.

BACA JUGA:  Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar, Senin (24/4).

Dia juga tidak memungkiri para tenaga honorer di Indonesia merasa nasibnya terancam.

BACA JUGA:  Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir

Hal itu terjadi karena ada amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih bisa bekerja hingga 28 November 2023.

BACA JUGA:  Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Azwar Anas Ditagih Pembuktiannya

Banyak juga tenaga honorer yang kurang beruntung ketika mengikuti seleksi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya