BKN Bongkar Fakta Alasan Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Bikin Honorer Resah

BKN Bongkar Fakta Alasan Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Bikin Honorer Resah - GenPI.co
BKN Bongkar Fakta Alasan Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Bikin Honorer Resah - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Fakta alasan panitia seleksi nasional calom aparatur sipil negara alias Panselnas CASN memperpanjang waktu pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 yang membuat honorer resah akhirnya terungkap.

Misteri molornya tahapan seleksi PPPK guru 2022 itu terungkap dalam dialog interaktif bertitel Tanya Jawab PPPK 2022 yang disiarkan live di channel YouTube BKN, Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023 mengumumkan perpanjangan waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK guru 2022.

BACA JUGA:  Honorer Harus Banyak Bersabar, Penetapan NIP dan SK PPPK Molor Jauh

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang menyampaikan perihal penyesuaian tanggal usul penetapan NIP PPPK guru 2022 secara elektronik.

Sebelumnya, jadwal pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 yang semula disampaikan mulai 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang hingga 13 Mei 2023.

BACA JUGA:  Sebagian Honorer Sudah Menerima SK PPPK, Nakes Bahagia, Guru Cenat-Cenut

Selain itu, usul penetapan NIP PPPK yang semula disampaikan mulai 28 April sampai 22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023.

"Jadwalnya ada penyesuaian, yang belum menyelesaikan pengisian DRH bisa melakukan resume lagi," kata Deputi Suharmen.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Kari untuk Kesehatan, Manfaatnya Tak Bisa Disepelekan

Sementara itu, dalam dialog interaktif yang digelar BKN, Pranata Komputer Ahli Madya Direktorat Pengembangan SIASN BKN Auditya Nugraha Dhaspito yang menjadi narasumber, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa jadwal pengisian DRH diperpanjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya