
"Pertama, bahwa sesuai ketentuan, peserta seleksi PPPK yang tidak mengisi DRH dianggap mengundurkan diri," kata Auditya Nugraha.
Menurut Auditya Nugraha, peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri, akan terkena sanksi tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK di tahun berikutnya.
"Jika yang dianggap mengundurkan diri jumlahnya banyak, itu berpotensi formasi kosong juga bertambah," jelas Auditya Nugraha.
BACA JUGA: Honorer Harus Banyak Bersabar, Penetapan NIP dan SK PPPK Molor Jauh
Auditya Nugraha membeberkan, bahwa masih ada sekitar 20 persen peserta yang belum mengisi DRH.
"Sebanyak 80 persen sudah mengisi DRH. Perpanjangan DRH ini khusus PPPK Guru," ungkap Auditya Nugraha.
BACA JUGA: Sebagian Honorer Sudah Menerima SK PPPK, Nakes Bahagia, Guru Cenat-Cenut
Kedua, kata Auditya Nugraha, bahwa alasan perpanjangan jadwal pengisian DRH juga karena usulan sejumlah pemda.
"Muncul kendala-kendala teknis yang dialami peserta seleksi PPPK Guru 2022 dalam pengurusan Surat Keterangan Kesehatan, SKCK, dan lainnya," jelas Auditya Nugraha.
BACA JUGA: Khasiat Daun Kari untuk Kesehatan, Manfaatnya Tak Bisa Disepelekan
Sedangkan ketiga, ada beberapa kasus peserta yang username dan password-nya diketahui pihak lain dan disalahgunakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News