Seorang Warga Asing di Bali Terancam Penjara Karena Memukul Polisi

Seorang Warga Asing di Bali Terancam Penjara Karena Memukul Polisi - GenPI.co
Seorang warga asing di Bali yang memukul polisi terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Seorang warga asing di Bali yang memukul polisi terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Warga negara asing asal Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky (39) tersebut didakwa oleh JPU Kejari Badung dengan pasal penganiayaan.

Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana mengatakan Jaksa penuntut Umum mendakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Polisi Belum Pastikan Penyebab 2 Warga Asing Asal China Tewas di Hotel Bali

“Ancamannya pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/5).

Penganiayaan terhadap anggota polisi Polsek Kuta bernama Adhi Waluyo bermula saat terdakwa tak mau bayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di sebuah bar dan restoran di Kuta.

BACA JUGA:  Warga Asing Tewas Terjatuh di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan Stephen Michael Jamnitzky (SMJ) yang pada saat itu dalam kondisi mabuk.

SMJ saat itu berteriak-teriak dan minta dipulangkan. Karena belum selesai permasalahan, SMJ kemudian dibawa ke kantor polisi.

BACA JUGA:  Taliban Berbaik Hati, 200 Warga Asing Lega

Di kantor polisi itu, SMJ masih teriak-teriak minta dipulangkan ke tempat penginapan. Karena situasi tak kondusif, yang bersangkutan dimasukkan ke sel oleh Adhi Waluyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya