Tiga tersangka tersebut dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami masih memburu pelaku lainnya berinisial B (50), penadah barang hasil curian,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News