Ketua DPD Partai Politik di Sulawesi Tenggara Ditetapkan Tersangka Penggelapan

Ketua DPD Partai Politik di Sulawesi Tenggara Ditetapkan Tersangka Penggelapan - GenPI.co
Seorang ketua DPD partai politik di Sulawesi Tenggara berinisial AAA ditetapkan tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan. (Foto: Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

AAA terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Semoga pada Senin atau Selasa besok bisa dilakukan pemeriksaan terhadap AAA,” ucapnya. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya