Ketua DPD Partai Politik di Sulawesi Tenggara Ditetapkan Tersangka Penggelapan

Ketua DPD Partai Politik di Sulawesi Tenggara Ditetapkan Tersangka Penggelapan - GenPI.co
Seorang ketua DPD partai politik di Sulawesi Tenggara berinisial AAA ditetapkan tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan. (Foto: Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

GenPI.co - Seorang ketua DPD partai politik di Sulawesi Tenggara berinisial AAA ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penetapan status tersangka tersebut setelah adanya alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan pada 8 Mei 2023,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/5).

BACA JUGA:  3.600 KK Masuk Kategori Miskin Ekstrem di Kendari Sulawesi Tenggara

Fitrayadi mengungkapkan AAA terjerat kasus dugaan penggelapan jabatan di sebuah perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap AAA untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  10 Orang Luka Berat Akibat Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sulawesi Tengah

Namun AAA diketahui tidak datang dalam pemanggilan tersebut, karena sedang ada agenda di luar daerah.

“Pemeriksaan dijadwalkan hari ini. Namun melalui rekannya, yang bersangkutan sedang di Jakarta. Ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Puluhan Rumah Terendam Akibat Banjir di Poso Sulawesi Tengah

Fitrayadi menyampaikan pihaknya selanjutkan akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka untuk diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya