Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan - GenPI.co
Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

"Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak?" ujar Dirjen Nunuk Suryani.

Oleh sebab itu, Dirjen Nunuk Suryani menilai, bahwa Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Sementara itu, merespons usulan tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan belum ada pembahasannya.

BACA JUGA:  Menteri Nadiem Makarim Blak-blakan Pesimistis: Guru Lulus PG PPPK Tak Bisa Tuntas Tahun ini

"Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," kata Bima Haria Wibisana.

Bima Haria Wibisana menyebutkan, meski ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Siapkan 3 Sistem Baru, Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Bisa Sukses

"Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi," jelas Bima Haria Wibisana.

"Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya