Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan - GenPI.co
Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK yang selalu khawatir dengan masa kontraknya memang menjadi polemik tersendiri.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pun menyodorkan usulan menarik terkait kontrak kerja PPPK.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:  Menteri Nadiem Makarim Blak-blakan Pesimistis: Guru Lulus PG PPPK Tak Bisa Tuntas Tahun ini

"Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," sambungnya.

Menurut Dirjen Nunuk Suryani, bahwa guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Siapkan 3 Sistem Baru, Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Bisa Sukses

Pasalnya, kata Dirjen Nunuk Suryani, bahwa sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK, mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.

"Perbedaan masa kontrak itu, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah," ungkap Dirjen Nunuk Suryani.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Adanya perbedaan kontrak kerja itu akhirnya menimbulkan kecemburuan di kalangan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya