Pengendara Moge Tabrak Santri, Bukannya Menolong Malah Kabur

Pengendara Moge Tabrak Santri, Bukannya Menolong Malah Kabur - GenPI.co
Polres Ciamis, Jawa Barat, terus menyelidiki kasus pengendara moge tabrak santri di jalan raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5). Foto: Antara/HO/Polres Ciamis

Tony menjelaskan pengendara motor yang melarikan diri setelah tabrakan dijerat 

Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Minahasa Jumat Pagi, 3 Orang Meninggal Dunia

"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," kata Tony. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya