Catatan Dahlan Iskan soal Denny Indrayana: Buka Tutup

Catatan Dahlan Iskan soal Denny Indrayana: Buka Tutup - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kalau saja Denny wartawan ia bisa berlindung di balik pasal ''hak tolak wartawan''. Wartawan punya hak untuk menolak siapa sumber beritanya. Itu bagian dari martabat profesi wartawan.

"Sayangnya Denny bukan wartawan. Dia punya izin advokat, maka profesinya Advokat," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

"Sebagai advokat ia terikat UU Advokat dan Kode Etik Advokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu yang belum diputus oleh pengadilan," ujar Yusril.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Guo Borgol

Karena Denny bukan wartawan, kalau ia tetap merahasiakan sumber informasinya, berarti ia yang harus menanggung isi tulisannya. Denny kelihatannya siap sampai ke tahap itu.

"Sumber saya sangat tepercaya," jawabnya.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Utang Biasa-biasa

Kalau pun kelak Denny sampai diadili di urusan ini, pengadilannya akan seru. Ini sudah menyangkut hak bicara dan demokrasi.

Anda sudah tahu: nama Denny Indrayana viral beberapa hari terakhir. Ia mengatakan mendapat informasi akurat bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka ke tertutup.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Pilpres Turki: Periode Teflon

Enam hakim MK sudah memutuskan begitu. Tiga hakim lainnya bersikap disenting. Tapi akan kalah. Heboh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya