
Dengan demikian mereka bisa antisipasi. Yakni dengan cara membuat pernyataan bersama: ingin tetap sistem terbuka. Mereka menolak kalau ada rencana sistem tertutup.
Hanya fraksi PDI-Perjuangan yang tidak ikut di pernyataan bersama itu. PDI-Perjuangan memang konsisten menginginkan agar rakyat di pemilu nanti cukup mencoblos partai. Tidak lagi mencoblos nama calon.
Dengan demikian partailah yang menentukan siapa yang duduk di DPR. Bukan siapa yang mendapat suara terbanyak. Kalau di satu dapil partai dapat tiga kursi, maka calon nomor 1 sampai 3 yang terpilih.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Guo Borgol
Sedang dengan sistem terbuka selama ini partai tidak bisa menentukan kualitas anggota DPR. Siapa pun yang dapat suara terbanyak ia/dia yang jadi. Biar pun secara kualitas kalah dengan yang lain.
Sistem tertutup oleh PDI-Perjuangan dianggap bisa memperbaiki kualitas DPR yang selama ini disorot tajam oleh publik.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Utang Biasa-biasa
Menko Mahfud MD, pernah diberitakan setuju dengan perubahan ini. Itu disiratkan Mahfud dalam acara internal PDI-Perjuangan dua tahun lalu.
Tokoh PKS seperti Mardani Ali Sierra juga pernah diberitakan setuju dengan perubahan itu. Tapi siapa sih sebenarnya yang menggugat ke MK soal ini?
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Pilpres Turki: Periode Teflon
Bukan PDI-Perjuangan. Juga bukan tokoh seperti Prof Effendy Gazali. Yang menggugat itu ternyata enam orang. Nama-nama mereka begitu asing di telinga medsos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News