"Rakor ini dimaksud untuk mensinkronisasikan kebijakan dalam pengusulan formasi dari masing-masing daerah," ujar Dewi Nurpuspitasari.
Dewi Nurpuspitasari mengatakan, bahwa soal 51 daerah yang berencana tidak membuka rekrutmen CASN 2023, sebenarnya KemenPAN-RB sudah mendorong pemda untuk mengusulkan formasi PPPK bagi guru lulus PG.
"Untuk P1 pembatalan maupun P1 pada umumnya, menurut Pak Syamsul semua akan bergantung pada formasi yang tersedia dari masing-masing daerah," jelas Dewi Nurpuspitasari.
BACA JUGA: Manfaat Daun Kelor Ternyata Bisa Bikin Senjata Pria Perkasa, Rugi Kalau Tak Mencoba
"Terkait mekanisme seleksi PPPK guru 2023, apakah P1 akan dites atau tidak, sesuai penjelasan KemenPAN-RB polanya akan dilakukan perankingan terhadap nilai yang sudah ada sebagai acuan," sambungnya.
Selain itu, kata Dewi Nurpuspitasari, jika tersedia usulan formasi, maka P1 akan bisa ditempatkan.
BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Lulus PPPK di DKI Jakarta Terlunta-lunta, Gaji Tertahan
"Sebaliknya jika tidak tersedia formasi, maka kemungkinan besar tidak ada penempatan, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia," kata Dewi Nurpuspitasari. (JPNN/GenPI.co)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News