Naik Kereta Api Sudah Boleh Tidak Pakai Maker, Ini Syarat Lengkapnya

Naik Kereta Api Sudah Boleh Tidak Pakai Maker, Ini Syarat Lengkapnya - GenPI.co
Bepergian dengan menggunakan jasa layanan kereta api kini sudah diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Foto: dok. humas

GenPI.co - Bepergian dengan menggunakan jasa layanan kereta api kini sudah diperbolehkan untuk tidak memakai masker.

Aturan tersebut berlaku mulai 12 Juni 2023 untuk kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Kereta Cepat: Teflon 1000 Km/Jam

Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah, baik pada masa pandemi maupun transisi endemi.

"Semoga dengan kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:  Momen Libur Panjang, Daop 2 Bandung Catat Kenaikan Pelanggan Kereta Api 45 Persen

Berikut persyaratan lengkap perjalanan bagi para pelanggan kereta api:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.

BACA JUGA:  Banjir di Jawa Timur Sempat Ganggu Perjalanan Kereta Api Sritanjung

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya