Persoalan tersebut, menurut Susiyanto, membuat Pemkab Jember tidak berani mengeluarkan SK kenaikan gaji berkala sebelum ada surat resmi pusat.
"Kami mohon kepada Pak MenPAN-RB dan Mas Menteri Nadiem, tolong surat BKPSDM kami dibalas. BKPSDM kabupaten lain sudah bisa menerbitkan SK kenaikan berkala, kenapa Jember belum bisa," beber Susiyanto.
Selain itu, Susiyanto pun mengungkapkan bahwa mereka sudah sering beraudensi dengan BKPSDM mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok.
BACA JUGA: Ketua BKH PGRI Optimistis SK PPPK Sebentar Lagi Keluar: Guru Sabar Menunggu
"Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK," ujar Susiyanto.
Menurut Susiyanto, sampai saat ini PPPK 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.
BACA JUGA: Ketua Umum PB PGRI Digerogoti Mosi Tidak Percaya, Tim Sembilan Minta Dewan Pembina Cawe-Cawe
Susiyanto juga mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang sudah membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke BKPSDM.
"Ternyata usulan kenaikan gaji berkala PPPK 2019 malah ditolak BKD. Itu karena BKD belum menerima salinan aturan terkait kenaikan berkala PPPK 2019," ungkap Susiyanto.
BACA JUGA: Tak Hanya Nikmat, 3 Manfaat Keluar Cairan Saat Hubungan Ranjang Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan Kulit
"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit. Bingung kami," ujar Susiyanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News