
Selain itu, PKS juga menilai akan ada regulasi berlebihan dan kemungkinan penyusunan peraturan pelaksanaan yang tergesa-gesa.
PKS juga menganggap penghapusan pasal 52 ayat 1, pasal 55 ayat 1, dan pasal 58 Undang-Undang kekarantinaan merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat saat wabah melanda. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News