KemenPAN-RB Beber Aturan Masa Kontrak PPPK Guru, Ternyata Begini Nasibnya

KemenPAN-RB Beber Aturan Masa Kontrak PPPK Guru, Ternyata Begini Nasibnya - GenPI.co
KemenPAN-RB Beber Aturan Masa Kontrak PPPK Guru, Ternyata Begini Nasibnya - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN/GenPI.co)

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Sedangkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:

a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

BACA JUGA:  Fakta Soal Formasi PPPK Tendik Akhirnya Terkuak, Bikin Honorer Nyesek Banget

b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Bicara Soal Afirmasi PPPK 2022, Bongkar Honorer Tenaga Teknis

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

BACA JUGA:  RUU ASN Jelas Sebut Honorer Wajib Diangkat jadi PNS Secara Langsung, Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu

b. Ayat (4) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya