4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengefisienkan proses pengadaan PPPK guru pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK guru dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan guru dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan. (JPNN/GenPI.co)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News