Pasalnya, masih ada jutaan honorer di Indonesia yang nasibnya masih belum jelas hingga saat ini.
Selain itu, situasi yang paling membuat para honorer waswas, jika 28 November 2023 mendatang mereka belum beralih status menjadi ASN PPPK, kemungkinan mereka menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Hal itu bisa saja dilakukan pemerintah, sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
BACA JUGA: Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Namun, semua itu masih menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR RI terkait pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News