76 Permohonan Perkawinan Anak di Kota Bandung, Ada 10 yang Tidak Dikabulkan

76 Permohonan Perkawinan Anak di Kota Bandung, Ada 10 yang Tidak Dikabulkan - GenPI.co
Ilustrasi pasangan bergandengan tangan. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Angka perkawinan anak di Kota Bandung mengalami penurunan, yakni 76 permohonan per Juli 2023, sedangkan pada 2022 ada 143 perkawinan anak.

Dari 76 permohonan tersebut, terdapat 10 permohonan yang tidak dikabulkan dan yang lainnya dikabulkan dengan alasan sudah berbadan dua.

Hal itu berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.

BACA JUGA:  Suhu di Bandung Sempat Menyentuh 17 Derajat Celcius

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Felly Lastiawati berharap tidak ada penambahan permohonan pernikahan dini.

"Sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:  Mahasiswa di Bandung Bikin Laporan Polisi Palsu, Terdesak Utang Pinjol

Sebanyak 4 kecamatan di Kota Bandung tercatat dengan angka perkawinan anak cukup tinggi, yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Coblong. 

Koordinator Pandawa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Pathah Pajar Mubarok menambahkan, pendidikan seks harus diberikan sejak anak berusia dini atau tingkat PAUD tidak secara vulgar.

BACA JUGA:  Gandeng Warga Bandung, Ganjaran Buruh Berjuang Galakkan Hidup Sehat

"Sebagai contoh, di PAUD itu kita kenalkan tentang konsep keamanan diri melalui nyanyian 'Sentuhan boleh, sentuhan tidak boleh'. Apa yang boleh dipegang dan yang tidak boleh dipegang," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya