Harta Karun Sriwijaya, Ramai Diburu Warga Usai Kebakaran Hutan

Harta Karun Sriwijaya, Ramai Diburu Warga Usai Kebakaran Hutan - GenPI.co
Kepala Balai Arkeologi Sumsel, Budi Wiyana, Senin (7/10) (Antara/Aziz Munajar)

Pasal tersebut berbunyi setiap orang tanpa izin pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dipidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.

"Maka dari itu, bagi yang sudah menemukan barang bersejarah agar dapat melaporkan ke Balai Arkeologi untuk didata, sesudahnya boleh dimiliki secara pribadi dengan aturan-aturan yang ada," demikian Budi.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya