RSUD Praya Beber Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja, Tetapi Ada yang Takut

RSUD Praya Beber Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja, Tetapi Ada yang Takut - GenPI.co
Direktur RSUD Praya Mamang Bagiansyah mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pasien asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pasien asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja.

Direktur RSUD Praya Mamang Bagiansyah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan masukan dari Jasa Raharja NTB.

Menurut Mamang, berkas klaim layanan Jasa Raharja diserahkan ke bagian pengeklaiman maksimal 3x24 jam sejak pasien keluar rumah sakit.

BACA JUGA:  Sabet Prestasi Gemilang, Atlet Panjat Tebing Nasional Terima Asuransi Rp 400 Juta

“Jika dalam 3x24 jam berkas telah naik, tim pembiayaan bisa segera memproses berkasnya. Paling telat tujuh hari dapat diserahkan ke Jasa Raharja,” kata Mamang kepada GenPI.co NTB, Rabu (26/7).

Dokter spesialis dalam itu mengaku ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam prosedur pengeklaiman.

BACA JUGA:  4 Langkah Mudah Dapat Proteksi Asuransi Sunday Saat Mudik untuk Pelanggan Telkomsel

"Salah satunya ialah keengganan masyarakat membuat laporan kepolisian terkait kecelakaan itu," ujar Mamang.

Menurut dia, syarat mutlak pertanggungan kecelakaan lalu lintas ialah harus ada analisis dari laporan kepolisian.

BACA JUGA:  Dukung Pelaku UMKM Berbisnis Online, Tokopedia Sediakan Layanan Asuransi Pengiriman

Faktor lain yang menjadi penyebab keengganan masyarakat mengurus laporan kepolisian ialah ketakutan berurusan dengan pihak berwajib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya