
"Petugas dapat info ada orang asing di sekitar TKP. Jhon diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis pada 8 September," ujar Junior, Selasa (8/10/2019).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata turis itu overstay selama 28 hari. Dan diwajibkan membayar biaya beban Rp 1 juta per hari," ujar Junior.
Ditambahkan Junior, karena tidak mampu membayar denda, John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk dideportasi pada 13 September 2019.
Begitu sampai, laporan atensi John dikirim kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkum HAM Riau.
Diungkapkanya, petugas Rudenim melakukan pedetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto turis kelahiran London, 22 April 1972.
Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.
Rudenim juga menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat. Ternyata Kedutaan Inggris terlebih dulu berkoordinasi dengan keluarga John. Mereka tidak bisa langsung memfasilitasi deportasi.
"Saat ini Rudenim Pekanbaru masih menunggu kedutaan Inggris yang berkoordinasi dengan keluarga John. Kemudian keluarganya yang akan membantu persoalan deportasi," ujar Junior.
Pihak keluarga Jhon sudah menyanggupi soal denda dan biaya deportasi.
"Nantinya dia akan diberangkatkan melalui Medan ke negara asal London," pungkasnya.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News