
GenPI.co - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Provinsi Riau medeportasi seorang turis asal Inggris bernama John Henry William D'Anger, pada Selasa (8/10/2019).
Turis asing berusia 47 tahun ini ditahan di Rudenim Pekanbaru, karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).
BACA JUGA: Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News