YGNS Harap Penggunaan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998

YGNS Harap Penggunaan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998 - GenPI.co
YGNS Harap Penggunaan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998. Foto: Luthfi Khairul Fikri/GenPI.co

GenPI.co - Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera (YGNS) mendorong penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) 1998 dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Sebelumnya, kasus tragedi tindak kekerasan negara yang dilakukan oleh alat negara pada saat tragedi 1998 banyak korban yang berjatuhan dan bahkan sampai dengan saat ini belum juga usai.

Sejak reformasi tregedi 1998 Indonesia sudah mengalami 5 (lima) pergantian Presiden, B.J Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekarang Joko Widodo.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi dan 2 Menteri Akan Dilaporkan ke Komnas HAM, Siap-siap Saja

Sampai saat ini nasib Widji Thukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus dan lainnya belum jelas di mana berada atau kuburnya hingga Yu Pon, istri Widji hukul sudah almarhumah. Luka bangsa ini belum terobati.

"Kami yang tergabung dalam Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera dalam menykapi tragedi 1998 hanya menginginkan adanya pengakuan negara terhadap penghilangan nyawa secara paksa dan pemulihan hak–hak para korban," ujar Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera, Revitriyoso Husodo, saat ditemui di gedung Komnas HAM RI, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:  Guru Honorer Hampir Putus Asa, Lapor Komnas HAM Agar Tembus Presiden Jokowi

Pelanggaran HAM akan menimbulkan kerugian yang harus diderita oleh korban maupun oleh keluarga korban, oleh karena itu korban korban merupakan pihak yang harus mendapatkan pemulihan kerugian dari terjadinya pelanggaran HAM.

Sebagai contoh Islah perdamaian yang terjadi diserambi Mekah yang terjadi pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla sampai dengan saat ini berjalan dengan damai bahkan banyak perubahan yang siknifikan di tanah Rencong tersebut.

BACA JUGA:  Ketua Komnas HAM Minta Aparat Tidak Bertindak Represif Menanggapi Aksi Massa

Dia sangat berharap Indonesia mengedepankan kearifan musyawarah dengan mengupayakan islah nasional bagi korban proses Reformasi 1998 dan pelaku pelanggar HAM, sehingga tragedi semacam ini tidak lagi terulang di waktu selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya