Guru Honorer Hampir Putus Asa, Lapor Komnas HAM Agar Tembus Presiden Jokowi

Guru Honorer Hampir Putus Asa, Lapor Komnas HAM Agar Tembus Presiden Jokowi - GenPI.co
Guru Honorer Hampir Putus Asa, Lapor Komnas HAM Agar Tembus Presiden Jokowi. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Nasib pegawai non-ASN alias honorer sampai saat ini banyak yang belum jelas, terutama bagi guru honorer negeri masa kerja 10 tahun ke atas (GHN10) yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK guru 2022.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum GHN10 H. Nasrullah yang melihat masa depan guru honorer tersebut makin kelabu.

Oleh sebab itu, GHN10 pun mendesak pemerintah bertanggung jawab atas nasib pegawai non-ASN.

BACA JUGA:  Guru Prioritas Satu Tanpa Formasi PPPK 2022 Mulai Putus Asa, Memohon Jalur Langit

"Menuntut mengangkat GHN10 yang saat ini masih belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK guru 2022," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Jumat (30/6/2023).

Menurut Nasrullah, bahwa di saat sekolah negeri kekurangan pendidik di daerah-daerah, tidak banyak orang yang mau menjadi guru honorer.

BACA JUGA:  Surat Kemendikbudristek Bisa Bikin Persoalan P1 Tanpa Formasi PPPK Tuntas, Sayangnya Semua Terlambat

"Kenapa? Karena gaji yang sangat kecil sekitar Rp 300 ribu per bulan. Itu pun dibayar 3 bulan sekali dan masih ada potongan-potongan," ungkap Nasrullah.

Selain itu, kata Nasrullah, bahwa guru honorer di sekolah negeri diwajibkan harus S1 dan menggunakan pakaian ke kantor bak seorang PNS.
"Semuanya dipatuhi guru honorer demi berbakti kepada negara dan mencerdaskan anak bangsa, walaupun anak kandung mereka sendiri tidak terurus, karena hidup di dalam kemiskinan," jelas Nasrullah.

BACA JUGA:  BKN Bongkar Soal SK PPPK Guru, Simak Penjelasannya

"Lebih sedih lagi di saat perekrutan ASN PPPK di sekolah negeri, pengorbanan para guru honorer yang bekerja puluhan tahun tidak ada penghargaan sedikit pun dari negara," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya