Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN, PLN: Permasalahan Aset Dapat Diselesaikan

Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN, PLN: Permasalahan Aset Dapat Diselesaikan - GenPI.co
PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menjalin kerja sama. Foto: dok. humas

GenPI.co - PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menjalin kerja sama.

Kerja sama yang dimaksud mengenai pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta pengadaan tanah dan penanganan permasalahan tanah PT PLN (Persero).

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN Donny Erwan Brilianto mengatakan pihaknya saat ini juga sedang menggalakkan alih media bagi sertifikat-sertifikat yang ada untuk menjadi elektronik.

BACA JUGA:  Demi Mengaliri Listrik Sampai ke Pelosok, Srikandi PLN Tempuh Jarak 178 Km

"Jadi, masing-masing di Unit Induk (PLN) ini mulai mendaftarkan akunnya supaya bisa langsung dijadikan sertifikat elektronik," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Menurut Donny, pengalihan media sertifikat menjadi sertifikat elektronik akan sangat baik bagi BPN dan pemilik sertifikat.

BACA JUGA:  PLN Bangun Sarana untuk Dukung Penyaluran Air Bersih di Kabupaten Sumedang

Pasalnya, hal itu makin memudahkan kedua belah pihak dalam memeriksa data yuridis maupun data fisik sertifikat tersebut.

Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Lindasari Hendayani menyebut pada tahun ini PLN memiliki target sertifikasi sebanyak 6.519 persil sertifikat yang terdiri dari 5.836 Hak Guna Bangunan (HGB) Baru dan 683 HGB Perpanjangan.

BACA JUGA:  Usung Kesetaraan Gender, PLN UIP JBT Dukung Perempuan Bersaing di Dunia Bisnis

"Hingga semester I tahun ini, telah terbit sertifikat sebanyak 3.031 persil atau 46,49 persen di seluruh Indonesia," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya