Kemendikbudristek Wujudkan Pendidikan Kelas Dunia Lewat Mutu Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek Wujudkan Pendidikan Kelas Dunia Lewat Mutu Perguruan Tinggi - GenPI.co
Kemendikbudristek mewujudkan pendidikan kelas dunia lewat mutu perguruan tinggi. (foto: dok Kemendikbudristek)

GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewujudkan pendidikan kelas dunia lewat mutu perguruan tinggi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kiki Yulianti selaku Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek.

Kiki menyinggung terkait tranformasi pendidikan tinggi yang diluncurkan Mendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang nantinya mampu mewujudkan pendidikan tinggi di Indonesia berkelas dunia.

BACA JUGA:  Ini Tujuan Program YYADU! Gandeng Pemerintah dan Institusi Pendidikan

"Saat ini perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi berstandar baik, bahkan sangat baik, sehingga sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi agar mampu meningkatkan kualitasnya dan sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia," ujar Kiki dari rilis yang diterima GenPI.co, Sabtu (9/9).

Kiki menekankan, sudah saatnya arah kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi bisa memberikan kepercayaan terhadap perguruan tinggi untuk berinovasi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif atau terlalu menuntut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Standar nasional pendidikan tinggi seperti yang berlaku secara internasional hanya mengunci bagian penting atau framework. Jadi sudah waktunya perguruan tinggi diberi otonomi,” ujar Kiki.

Menurut dia, Kemendikbudristek meyakini bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang mandiri.

BACA JUGA:  Keren, Yayasan Dian Sastrowardoyo Danai Pendidikan Banyak Anak Muda

Dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat.

Pada masa transisi kebijakan ini, Kiki mengimbau perguruan tinggi agar tidak terburu-buru mengubah peraturan akademik yang berlaku, misalnya mengubah kurikulum.

Dirinya juga menyarankan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Pemkot Bandar Lampung Jamin Pendidikan Anak dari 7 Korban Lift Sekolah Jatuh

"Lakukan evaluasi diri sedalam dan sejujur mungkin, juga secara menyeluruh. Hal ini diperlukan agar perguruan tinggi dapat menentukan diferesiansi diri dan menentukan fokusnya," pesannya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya