Gegara Goyangan Duo Serigala, Brownis Dihentikan KPI Pusat

Gegara Goyangan Duo Serigala, Brownis Dihentikan KPI Pusat - GenPI.co
Goyangan yang dilakukan Duo Serigala pada 22 Agustus 2019 membuat program Brownis di Trans TV dihentikan selama dua hari oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Foto: Twitter KPI

GenPI.co - Goyangan yang dilakukan Duo Serigala pada 22 Agustus 2019 membuat program Brownis di Trans TV dihentikan selama dua hari oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Selain itu, pembahasan mengenai konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari pada episode 2 Juli 2019 juga membuat KPI Pusat menghentikan sementara program Brownis.

BACA JUGA: Sutradara Joko Anwar Serukan Tagar #BubarkanKPI

Tayangan-tayangan itu dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI.

Misalnya, penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

BACA JUGA: Saat Bedah Film Gundala, Joko Anwar Dua Kali Serukan Bubarkan KPI

Mulyo menjelaskan, privasi seseorang harus dihormati dalam setiap program siaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya