Gegara Goyangan Duo Serigala, Brownis Dihentikan KPI Pusat

Gegara Goyangan Duo Serigala, Brownis Dihentikan KPI Pusat - GenPI.co
Goyangan yang dilakukan Duo Serigala pada 22 Agustus 2019 membuat program Brownis di Trans TV dihentikan selama dua hari oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Foto: Twitter KPI

"Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Mulyo sebagaimana dilansir laman KPI, Kamis (10/10).

Mulyo menambahkan, ada aturan dalam SPS KPI bahwa lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu.

Di antaranya ialah paha, bokong, dan payudara secara close up dan atau medium shot.

"Berdasarkan hal itu, kami menilai adegan dua orang wanita atau Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara sebagai bentuk pelanggaran,” tegas Mulyo. (mg3/jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya