Catatan Dahlan Iskan: Pokmas Pokir

Catatan Dahlan Iskan: Pokmas Pokir - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Nama Pokmas (Kelompok Masyarakat) hilang. Muncul nama baru: Pokir (Pokok Pikiran). Intinya sama: tiap satu anggota DPRD Jatim mendapat ''jatah'' Rp 8 miliar dari APBD provinsi.

Tahun lalu prosesnya lewat usulan kelompok masyarakat. Usulan itu lahir dari kunjungan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan (dapil). Di dapil itu anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat: perlu ini, perlu itu. 

Lalu sang anggota DPRD minta ke kelompok masyarakat tersebut untuk menuliskannya dalam sebuah usulan proyek. Proposal itu dikirim ke sang anggota. Anggota mengumpulkannya ke fraksi.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Pencipta ChatGPT: Marcia Ann

Dalam praktik, nama kelompok masyarakat itu hanya formalitas. Proposal Pokmas bisa dibuatkan. Kontraktor yang mengerjakan proyek pun sudah ada. Bahkan si kontraktor sanggup memberikan dana ijon sebagai komisi kepada anggota DPRD tersebut.

Praktik seperti itulah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dari Golkar. KPK menangkapnya. Diadili. Jumat lalu proses peradilannya sampai ke tahap penuntutan. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal IKN Nusantara: Boyongan Kapal

Sahat dituntut hukuman penjara 12 tahun, mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 39,5 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Sahat sebenarnya tidak sendirian. 

Ia menyebut 12 orang lain lagi. Baik di tingkat pimpinan maupun di beberapa fraksi. Yang 12 orang itu beruntung. Sampai melewati  tenggat waktu pendaftaran calon anggota DPR/DPRD tidak ada yang jadi tersangka. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Mahasiswa di Malang: Mata Air

Mereka aman untuk kembali menjadi caleg. Bahkan ada yang nyaleg untuk DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya