Catatan Dahlan Iskan: Pokmas Pokir

Catatan Dahlan Iskan: Pokmas Pokir - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus besar tersebut tidak membuat anggaran ''jatah'' DPRD tersebut hilang. Namanya saja yang diubah. Dari pokmas ke pokir.

Dengan nama pokir, legalitasnya ada. Mendagri memang memperbolehkan proyek APBD dipakai untuk proyek seperti pokir. Dan lagi di pokir pelaksananya adalah instansi di Pemda. Tidak lagi tiap anggota DPRD bisa menentukan sendiri siapa pelaksana proyeknya.

Untuk proyek pokir, anggota DPRD sendiri yang membuat usulan. Bukan lagi kelompok masyarakat. Dasarnya sama: hasil kunjungan ke dapil di saat reses.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Pencipta ChatGPT: Marcia Ann

Proposal itu juga dikumpulkan di fraksi. Lantas dikirim ke Pemda. Dinas-dinas di Pemda melakukan pengkajian atas usulan itu. Lalu melaksanakannya, lewat pengadaan elektronik melalui e-katalog.

Satu anggota DPRD bisa membuat beberapa proposal. Yakni untuk beberapa lokasi di dapilnya. Tiap proyek dapat plafon anggaran antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Total dapat ''jatah'' Rp 8 miliar/anggota. Untuk satu tahun.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal IKN Nusantara: Boyongan Kapal

"Sebenarnya yang seperti itu dihapus saja. Rawan korupsi," ujar Basuki, mantan anggota DPRD Jatim yang pernah terkena masalah serupa. 

"Lebih baik gaji anggota DPRD saja dinaikkan. Lebih resmi. Tidak perlu korupsi," ujarnya. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Mahasiswa di Malang: Mata Air

Basuki usul gaji mereka dinaikkan di atas Rp 100 juta/bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya