
Dilansir dari website resmi TNI AU, Peltu YNS merupakan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Atas tindakan FS yang mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian di Facebook, YNS dikenakan sanksi.
BACA JUGA : Juru Parkir Tank, Kerjaan Khusus di TNI yang Luput dari Perhatian
Sebuah terguran keras diberikan kepada Peltu YNS yaitu dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau. Pasalnya, dia telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo dengan tuduhan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Simak! Tragedi Penusukan Wiranto:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News