BKN Tebar Kabar Gembira untuk PNS, Simak Aturannya

BKN Tebar Kabar Gembira untuk PNS, Simak Aturannya - GenPI.co
BKN Tebar Kabar Gembira untuk PNS, Simak Aturannya - Ilustrasi PNS. FOTO: Antara

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar gembira dengan mengeluarkan aturan baru bagi pegawai negeri sipil alias PNS.

Hal tersebut diungkapkan BKN melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu (24/10/2023).

Menurut siaran pers itu, aturan yang dikeluarkan BKN itu terkait kenaikan pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru, yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:  BKN Buka-bukaan: Guru Lulus PG PPPK 2021 atau P1 Langsung Penempatan

"Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/)," tulis siaran pers yang diterima redaksi.

Dalam siaran pers itu menyebutkan, bahwa sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah akan mempermudah proses antar lembaga.

BACA JUGA:  Tuntutan Pengangkatan PPPK Jadi PNS Makin Kencang, Semoga Pak Jokowi Memahami

Menurut Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti, bahwa SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi," kata Sri Widayanti.

BACA JUGA:  UU ASN Baru Masih Misterius, Banyak Honorer Ngebet Jadi PNS Tertipu Calo

Selain itu, Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya