BKN Tebar Kabar Gembira untuk PNS, Simak Aturannya

BKN Tebar Kabar Gembira untuk PNS, Simak Aturannya - GenPI.co
BKN Tebar Kabar Gembira untuk PNS, Simak Aturannya - Ilustrasi PNS. FOTO: Antara

Perlu diketahui, sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun, saat ini diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Menurut Sri Widayanti, nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

BACA JUGA:  BKN Buka-bukaan: Guru Lulus PG PPPK 2021 atau P1 Langsung Penempatan

Sementara itu, terkait penambahan periodisasi kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN, melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

"Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional," ujar Sri Widayanti.

BACA JUGA:  Tuntutan Pengangkatan PPPK Jadi PNS Makin Kencang, Semoga Pak Jokowi Memahami

Semua itu, kata Sri Widayanti, sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. (JPNN/GenPI.co)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya