Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah

Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah - GenPI.co
Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/Mohamad Hamzah/Antara

GenPI.co - Regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal segera disahkan tahun ini, jika pengesahan RPP Manajemen ASN ini selesai, tentunya pengusulan formasi tidak hanya jadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga pusat.

Kondisi tersebut tentunya bisa membuat honorer dan PPPK yang sedang menunggu harapan untuk memperbaiki nasibnya semringah.

Hal tersebut diungkapkan Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni dalam Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:  PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Pemerintah Pusat Ambil Alih Usulan Formasi PPPK dan PNS

"Jika ada daerah yang tidak mengusulkan, pusat bisa mengambil alih menentukan kuota serta formasinya," kata Alex Denni.

Menurut Alex Denni , dasar kebijakan tersebut karena melihat saat seleksi PPPK 2021/2022 ada ratusan ribu formasi tanpa pelamar.

BACA JUGA:  Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah

Merespons usulan itu, honorer K2 pun mendukung kebijakan pengambilalihan pengusulan formasi CPNS dan PPPK oleh pusat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Selasa (1/11/2023).

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Ubi Ungu untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Menurut Sahirudin Anto, cara tersebut diyakini bisa mengatasi masalah honorer K2 yang sampai sekarang belum diangkat ASN karena terganjal minimnya formasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya