Pengurus Besar PGRI Heboh Soal Undangan KLB, Langsung Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap

Pengurus Besar PGRI Heboh Soal Undangan KLB, Langsung Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap - GenPI.co
Pengurus Besar PGRI Heboh Soal Undangan KLB, Langsung Keluarka - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi. (ANTARA/Indriani)

b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau

c. Bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.

Ada undangan KLB, PB PGRI dan pengurus provinsi, kabupaten/kota mengeluarkan 9 poin pernyataan sikap. Sangat tegas

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Beri Isyarat Terkait Honorer, Siap-siap Saja Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

2. Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut merupakan KLB ilegal, karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.

3. Tiga puluh satu pengurus PGRI provinsi mendukung penuh pemberhentian 9 (sembilan) oknum pengurus besar berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur, dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah

4. Kami menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dan meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

5. Meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru, serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa.

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Jamur Tiram untuk Kesehatan, Terlihat Sepele Tetapi Dahsyat

6. Sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan dan kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah kami daftarkan di Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual organisasi PGRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya