Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi Salip Bandung

Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi Salip Bandung - GenPI.co
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11). (Foto: ANTARA/Ricky Prayoga)

Roy menyebut bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK dengan kenaikan rata-rata hampir 17%.

“Kami sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kami anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13.000,” jelas dia.

Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  6. Kota Depok: Rp4.878.612
  7. Kota Bogor: Rp4.813.988
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  12. Kota Bandung: Rp4.209.309
  13. Kota Cimahi : Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya