Catatan Dahlan Iskan: Emas Nico

Catatan Dahlan Iskan: Emas Nico - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

GenPI.co - MANAJEMEN PT Antam kurang tidur hari-hari ini: seharusnya. Dalam 12 hari ini PT Antam harus memutuskan: mau damai atau tetap tidak mau bayar utangnya.

Anda sudah tahu: Budi Said, pengusaha real estate Surabaya  membeli emas Antam sebanyak 6 ton. Selama tahun 2018. Budi merasa Antam kurang kirim 152 kg. Senilai Rp 1,1 triliun. 

Mereka beperkara. Putusan pengadilan sudah final: angka itu jadi utang PT Antam yang harus dibayar ke Budi. Antam tidak mau membayar. Bahkan merasa kelebihan kirim 152 kg (lihat Disway kemarin).

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Emas Antam

Budi Said mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pekan lalu. Sekitar 12 hari lagi pengadilan harus memutuskan: homologasi (damai) atau PT Antam dinyatakan masuk proses PKPU.

Tentu PT Antam punya pengacara. Perkara PKPU sangat rumit untuk ditangani sendiri oleh direksi BUMN itu. Melelahkan. Dikejar-kejar waktu. Bagian hukum sebuah perusahaan tidak pernah disiapkan untuk menghadapi perkara PKPU. Perusahaan yang menghadapi masalah seperti Antam harus menunjuk pengacara khusus: yang berpengalaman menangani PKPU.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal COP28 Dubai: Panas Nyata

Antam sudah mengangkat pengacara khusus itu: Fernandes Raja Saor dari Riki & Fernandes Partnership Law Firm. Saya belum kenal pengacara lulusan UI untuk S-1 dan S-2 hukumnya ini. 

Saya dengar Fernandes sukses menangani perkara PKPU yang dihadapi PT Waskita Karya. Fernandes bisa membuat penggugatnya menarik gugatan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Muktamar Rapim

Sukses itu pula yang menjadi pertimbangan PT Antam memilihnya di perkara melawan Budi Said sekarang ini. Kantor pengacara ini baru didirikan tahun 2014 tapi sudah punya kantor di Singapura. Riki Susanto SH adalah partnernya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya