Mulai Besok Produk Makanan Wajib Mencantumkan Sertifikasi Halal

Mulai Besok Produk Makanan Wajib Mencantumkan Sertifikasi Halal - GenPI.co
Ilustrasi halal. Foto: pixabay

GenPI.co - Kementerian Agama mengeluaran peraturan semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai Kamis (17/10).

Adanya kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi konsumen.

Sebelumnya, sertifikat halal diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sudah tidak lagi. Begitupun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM MUI) sudah tidak memiliki otoritas menerbitkan sertifikat halal lagi.

BACA JUGA: Produk Makanan Wajib Bersertifikasi Halal, Ini Kata Chef Herman

"Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap," bunyi Pasal 67 ayat 2.

Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan, antara lain berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya