Menkominfo Sebut Blokir 805.923 Konten Judi Online dan Tegur Keras Meta, Ini Penyebabnya

Menkominfo Sebut Blokir 805.923 Konten Judi Online dan Tegur Keras Meta, Ini Penyebabnya - GenPI.co
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Foto: ANTARA/Livia Kristianti)

Konten judi online yang diblokir paling banyak pada periode 1-31 Oktober, yakni sebanyak 293.665 konten.

Konten judi online yang diblokir pada 1-30 November sebanyak 160.503 konten dan 1-30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Di sisi lain, berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, serta 29.257 akun platform file sharing.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Akses konten judi online juga diputus pada sebanyak 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tak cuma itu, Menkominfo juga memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi aktivitas judi online.

BACA JUGA:  Berantas Pinjol Ilegal dan Judi, Cak Imin: AMIN Sungguh-sungguh

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” papar dia.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga memberikan teguran keras pada Meta karena ditemukan banyak konten judi online di platform ini.

BACA JUGA:  Polri PSSI Bongkar Situs Judi Bola Online Beromzet Rp 481 Miliar, Pernah Jadi Sponsor Klub Liga 1

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegas Menkominfo.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya