Tok! Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Divonis 9 Tahun Penjara

Tok! Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Divonis 9 Tahun Penjara - GenPI.co
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Terdakwa pelaku pembunuhan ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, divonis 9 tahun penjara.

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi mengatakan vonis kepada terdakwa Ahmad Nashir ini lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dia di penjara selama 14 tahun.

"Diputus bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata dia, Kamis (4/1).

BACA JUGA:  Tokoh Intelektual Mendesak Pemerintah Pusat Menunjuk Pj Gubernur Papua

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Budi Mursito di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (3/1).

Haruno menjelaskan hukuman yang lebih ringan ini diputuskan majelis ringan atas berbagai pertimbangan.

BACA JUGA:  Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal, Pelakunya Mahasiswa

Salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut adalah keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan sudah ada perdamaian.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:  Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Semarang, Diduga Mati Lemas

Sebagai informasi, terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus kematian gadis berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang pada 18 Mei 2023 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya