Jasa Raharja dan KAI Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api

Jasa Raharja dan KAI Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api - GenPI.co
Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kecelakaan kereta api antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line. Foto: dok. KAI

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya