Tok! Terdakwa Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Tok! Terdakwa Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar - GenPI.co
Kondisi lahan yang terbakar di Gunung Bromo terlihat dari Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada)

GenPI.co - Terdakwa kebakaran Gunung Bromo Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, juga menjatuhkan denda Rp 3,5 miliar kepada terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Asyik, Kawasan Wisata Bromo Mulai Dibuka

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2tahun 6 bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana.

Pembacaan putusan ini digelar dalam sidang di PN Kraksaan pada Rabu (31/1).

BACA JUGA:  Jalur Wisata Gunung Bromo Amblas? Baca Ini Dulu Kuy

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra membeberkan pihaknya akan melakukan pembahasan internal terkait putusan ini.

BACA JUGA:  Wisata Gunung Bromo Kembali dibuka Semua Akses, Traveler Merapat!

"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya