Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, menilai vonis hakim ini sangat berat.
"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," jelas dia.
Sebagai informasi, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat ada rombongan melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare kemudian percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet. (ant)
BACA JUGA: Asyik, Kawasan Wisata Bromo Mulai Dibuka
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News