Tok! Terdakwa Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Tok! Terdakwa Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar - GenPI.co
Kondisi lahan yang terbakar di Gunung Bromo terlihat dari Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, menilai vonis hakim ini sangat berat.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," jelas dia.

Sebagai informasi, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat ada rombongan melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare kemudian percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet. (ant)

BACA JUGA:  Asyik, Kawasan Wisata Bromo Mulai Dibuka

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya