NasDem Kritisi Sengketa Pers Lewat Jalur Adat, Denda Kambing

NasDem Kritisi Sengketa Pers Lewat Jalur Adat, Denda Kambing - GenPI.co
Lembaga Adat Kaili Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu menggelar sidang adat (potangara nuada) menghadirkan pihak tosala dan torugi (ANTARA/Muhammad Hajiji)

GenPI.co - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tengah mengkritisi Wali Kota Palu, Hidayat, yang menempuh jalur adat untuk menyelesaikan sengketa dirinya dengan salah satu koran harian lokal di Palu.

"Mestinya mekanisme penyelesaian sengketa kedua belah pihak mengacu pada undang-udang tentang kemerdekaan pers dan perundangan lainnya yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers," ucap Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Tengah, Muslimun, di Palu, Minggu (20/10).

Muslimun menyebut, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan suatu media cetak maupun online, maka melakukan hak jawab sesuai dengan amanah undang-undang.

BACA JUGA: Nyi Roro Kidul dan Nyai Blorong Sukses Jaga Pelantikan Presiden

Jika hak jawab itu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, maka pers harus dan wajib untuk menerima dan menayangkan/menyiarkan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Karena itu, Muslimun menilai, tidak layak bila produk jurnalistik yang oleh pihak lain merasa dirugikan, lalu diselesaikan dengan mekanisme jalur adat. Karena hal itu bukan ranahnya.

"Kami hargai dan junjung tinggi kelembagaan adat, tetapi produk jurnalistik jangan dibawah ke ranah adat. Karena disana bukan tempatnya," ujar dia.

BACA JUGA: Fakta Ngeri Alas Purwo Bakal Membuatmu Merinding, Berani?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya