Di sisi lain, bagi pengguna kapal feri supaya memperhatikan risiko keselamatan jika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Selanjutnya bagi kapal kargo atau kapal pesiar, apabila kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter agar waspada.
"Mohon waspada khususnya bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Bikin Jarak Pandang Terbatas, Syahbandar Larang Aktivitas Pelayaran di Labuan Bajo
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News