DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Tegas soal Peredaran Oli Palsu

DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Tegas soal Peredaran Oli Palsu - GenPI.co
DPR meminta Kemendag dan penegak hukum untuk lebih tegas menangani peredaran oli palsu. (Foto: Dok PB KAMI)

GenPI.co - DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan penegak hukum untuk lebih tegas menangani peredaran oli palsu.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron yang meminta Kemendag untuk tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.

Menurut pria yang disapa Kang Hero ini, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:  Kemendag Didesak Habis-habisan oleh PB KAMI, Minta Cabut Izin Oli Palsu

"Kalau pengawasannya lebih ketat, maka tidak bisa beredar begitu saja, kalau pun beredar dan kemudian memiliki dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum yang akan bertindak," ucap Herman dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (28/3).

Herman mengatakan hal tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.

"Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," imbuh Herman.

BACA JUGA:  Tegas! PB KAMI Minta Polri Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu

"Tapi nanti secara hukumnya, penyidikannya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," bebernya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kemendag terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen pekan lalu.

BACA JUGA:  Kemendag Gerebek Gudang Oli Palsu, Pakar Hukum Desak Kapolri Usut Tuntas

Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya merasa sangat prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya