Kemendag Gerebek Gudang Oli Palsu, Pakar Hukum Desak Kapolri Usut Tuntas

Kemendag Gerebek Gudang Oli Palsu, Pakar Hukum Desak Kapolri Usut Tuntas - GenPI.co
Kemendag Gerebek Gudang Oli Palsu, Pakar Hukum Desak Kapolri Usut Tuntas. Foto: Humas Kemendag

GenPI.co - Razia atau penggerebekan gudang oli palsu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menuai sorotan tegas dari banyak pihak.

Praktisi Hukum Edi Hardum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya turun tangan terkait hal ini.

“Kapolda Metro Jaya atau Mabes Polri harus turun tangan. Kapolri harus perintahkan dua ini. Kemendag harus gandeng polisi,” tegas Edi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (4/5/2023) malam.

BACA JUGA:  Bupati Meranti Tanya Kemenkeu Diisi Setan atau Iblis, Kemendagri: Tidak Elok

Menurutnya kasus ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Oleh sebab itu, lanjut Edi, polisi harus segera bertindak karena hingga saat ini belum ada tersangka atau pelaku pemalsuan oli ilegal tersebut.

“Penggerebekan ini jangan hangat tahi ayam, kemudian main belakang. Pelaku harus dipenjara dan izin perusahaannya dicabut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kemendagri dan Pemprov Jabar Komitmen Atasi Permasalahan Sungai Citarum

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan hakim harus memvonis mereka bersalah, harus dibui karena jelas kesalahannya,” sambung Edi.

Edi mengatakan, kasus pemalsuan pelumas ilegal ini merusak perekonomian negara. Endingnya masyarakat juga yang akan dirugikan dengan beredarnya oli palsu tersebut.

BACA JUGA:  Target 250 Ribu UMKM Terdigitalisasi, Kemendag Gandeng GoTo

“Bisa-bisa investor asing tidak percaya dengan Indonesia karena banyak hal dipalsukan. Negara ini akan dikuasa mafioso oli palsu kalau tidak ditindak,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya